Kamis, 18 November 2021

MRP soroti peredaran minuman beralkohol di Wamena

 

Kunjungan kerja Wakil Ketua 1 MRP, Yoel Luiz Mulait dan Pokja Agama MRP ke Wamena.

DAHILNEWS, Wamena-Papua-  Dalam kunjungan kerjanya ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua atau MRP menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di Wamena. MRP meminta Bupati Jayawijaya dan para pemangku kepentingan lainnya memperketat peredaran minuman beralkohol di Wamena.

Wakil Ketua 1 MRP, Yoel Luiz Mulait menyatakan kunjungan kerja Kelompok Kerja (Pokja) Agama MRP ke Wamena pada 12 November 2021 menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat tentang peredaran minuman beralkohol di Wamena. MRP mengapresiasi Bupati Jayawijaya, John R Banua yang terus merazia penjualan minuman beralkohol di Wamena.

“Aspirasi rakyat yang begitu banyak masuk. MRP apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Bupati sendiri pernah turun [melakukan] inspeksi mendadak, menangkap dan merendam [orang yang mabuk-mabukan] di kolam. Itu merupakan langkah positif, dan kami berharap langkah-langkah itu kontinyu,” kata Mulait di Kota Jayapura, Kamis (18/11/2021).

Mulait menyatakan MRP telah mengeluarkan Surat Keputusan MRP nomor 4 tahun 2021 tentang Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Obat Obatan terlarang. Ia berharap para bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Polri, dan TNI lebih berperan memberantas peredaran minuman beralkohol di Papua.

“Bupati Jayawijaya harus tampil berperan dalam pemberantasan minuman beralkohol itu. DPRD harus sediakan anggaran [untuk pemberantasan minuman berallkohol. Masalah COVID-19 bisa dianggarkan besar-besaran, masalah minuman beralkohol harus dianggarkan juga. COVID-19 banyak membunuh orang, minuman beralkohol juga banyak membunuh,” kata Mulait.

Ia menyatakan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Wamena harus melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena mereka mengetahui kondisi di lapangan. “Ada 80 titik tempat pembuatan minuman [beralkohol] lokal yang ada di Jayawijaya. Data sudah ada, seharusnya dilakukan eksekusi. Minuman keras tidak boleh merampas hak damai orang Wamena,” kata Mulait.

Ketua Solidaritas Pemberantasan Minol dan Narkoba Jayawijaya, Theo Hesegem mengatakan Wamena tidak hanya menghadapi masalah peredaran minuman beralkohol. Ia menyatakan obat-obatan terlarang dan narkotika juga telah beredar di Wamena.

Baca juga: Semua outlet penjualan minol ditutup selama PON Papua

Hesegem menilai upaya pemberantasan minuman beralkohol juga belum dilakukan secara serius. “Kita bilang, ‘minuman keras musuh kita bersama’, tetapi saya lihat macam tidak ada kepedulian untuk menangani secara serius [peredaran] minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Wamena,” jelasnya.

Hesegem menyatakan upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Wamena harus dilakukan seserius pemerintah menangani pandemi COVID-19. Apalagi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya itu membahayakan generasi muda di Jayawijaya dan kabupaten sekitarnya.

“Masalah COVID-19 ditangani secara serius, sedangkan minuman beralkohol tidak di tangani dengan secara serius. Padahal minuman beralkohol itu masalah yang ada di depan mata kita. Di Papua, secara khusus orang asli Papua, kurang sekali jumlah penduduknya. Jika penanganan minuman beralkohol dan obat-obat terlarang tidak serius, [orang asli Papua] tambah berkurang lagi jumlahnya,” ujar Hesegem.(*)


Sumber Berita:  https://jubi.co.id/

Reporter : Admin