Kedua Oknum Polisi Tersebut |
Kedua oknum polisi tersebut yang menjual amunisi ke KKB Papua adalah inisial Brigadir JO dan Bripda AS.
Satgas Nemangkawi menyita uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang akan dijual ke KKB Papua dari kedua oknum polisi tersebut, Rabu (27/10/2021).
Saat ini, Satgas Nemangkawi telah menetapkan kedua oknum polisi itu sebagai tersangka. Namun, Satgas belum membeberkan motif para tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal mengatakan, kedua oknum polisi itu ditahan di Polda Papua sejak pertama kali ditangkap. "Sudah ditahan dari kemarin di Polda," ujarnya.
JPO dan AS menambah daftar oknum aparat keamanan yang menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua. Sebelumnya, terdapa oknum TNI hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang berbuat sama. Para andi negara yang membelot itu pun ditangkap oleh aparat.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap JPO dan AS yang bertugas di Nabire. Kedua oknum anggota polisi itu telah diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.
"Iya lagi pemeriksaan. Lagi dilakukan pemeriksaan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Faisal menjelaskan kedua oknum anggota Polri yang ditangkap itu adalah JPO dan AS.
Namun demikian, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut status kedua anggota Polri tersebut.
Ia menuturkan keduanya kini masih tengah dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Nabire.
"Sementara lagi pemeriksaan. Belum digelar perkara," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga akan dijual kepada KKB Papua.
Sementara itu Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan dua oknum polisi JPO dan JS yang ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mengaku baru sekali menjalankan tindak kejahatannya tersebut.
"Pengakuan baru sekali," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru.
Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Faisal, pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.
"Masih didalami motifnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal juga menjelaskan keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polda Papua.
Menurut dia, keduanya sudah ditahan sejak pertama kali ditangkap pada Rabu (27/10/2021).
"Sudah ditahan dari kemarin di Polda," ujarnya.
Satgas Nemangkawi Tangkap Dua Oknum Polisi Polres Nabire
Satgas Nemangkawi menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Nabire atas dugaan transaksi atau penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Rabu (27/10/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasatgas Gakum Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani membenarkan adanya informasi itu.
Kedua oknum anggota polisi itu telah diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.
"Iya lagi pemeriksaan. Lagi dilakukan pemeriksaan," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Faisal menjelaskan kedua oknum anggota Polri yang ditangkap itu adalah JPO dan AS.
Namun demikian, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut status kedua anggota Polri tersebut.
Ia menuturkan keduanya kini masih tengah dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Nabire.
"Sementara lagi pemeriksaan. Belum digelar perkara," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang, ponsel, KTP hingga amunisi yang diduga akan dijual kepada KKB Papua.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait penangkapan 2 oknum polisi yang diduga menjual peluru kepada KKB Papua.
Jika benar mereka terbukti menjual peluru kepada KKB Papua, Anggota Kompolnas Poengky Indarti minta agar mereka dihukum berat.
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB Papua, maka mereka adalah pengkhianat," kata Poengky, Jumat (29/10/2021), melansir dari Kompas TV
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ucap Poengky.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar dia.
Poengky mengatakan, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB Papua.
KKB Papua yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.
Sebagai informasi, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB Papua.
Karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.(*)
Sumber Berita: TERUPDATE 2021.XYZ
Reporter : Admin