Jumat, 09 Februari 2024

Panitia Pemilihan Distrik PPD Distrik Wadangku Melakukan Sosialisasi Aplikasi Atau Web Si-Rekap Dan Kesepakatan Sistem Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Distrik Wadangku Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan

Saat pertemuan berlangsung(ft/DH)

Panitia Pemilihan Distrik PPD Distrik Wadangku Kabupaten Jayawijaya provinsi Papua pegunungan 

adakan pertemuan / Rapat. (Sabtu 10 February 2024)

Pertemuan/Rapat disebut yang hadir para tokoh, Intelektual, caleg, para pendukung caleg atau partai, 5 kepala kampung dan masyarakat wadangkau juga ketua PPD PPS KPPS dan anggota.

Tujuan pertemu atau rapat tersebut satukan presepsi pikiran atau satukan pemahaman Pesta Demokrasi demi kampung atau daerah distrik wadangku.  

Protokol Rapat saudara Daud Himan dan Pimpin Rapat oleh ketua PPD distrik wadangku, dan didampingi oleh kepala Distrik wadangku sebagai stek holder atau mitra kerja tingkat distrik wadangku dalam rapat tersebut pandangan ummu disampaikan oleh yakni :

1. Pepala Distrik wadangku

2. Petua PPD distrik wadangku

3. Panwas distrik wadangku

Dilanjutkan agenda rapat tersebut masukan atau pendapat masyarakat wadangku semua Yakni sistim coblos.

kesimpulan atau kesepakatan dari pada rapat atau pertemuan tersebut. Yakni: sistim pencoblosan coblos tidak tidak menggunakan sistem noken / ikat.

Masuk dalam serba serbi.

Dalam serba serbi tersebut beberapa hal yang disampaikan hal-hal bersifat membangun agar dalam pemilu atau pemilihan tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan oleh panitia penyelengara atau panitia pemilihan distrik PPD pandis wadangku dan pada umumnya masyarakat wadangku. 

ketentuan berdasarkan kesepakatan bersama

1. batas waktu penerimaan surat mandat dari partai /Saksi mulai dari hari selasa tanggal 13 February 2024 - tanggal 14 February 2024 Jam 06:00 Wip pagi

2. Surat Izin pemungutan suara batas wkt dari hari sabtu - hari senin 14 February 2024 Jam 04:00 WIP. Sore.


Wadangku, 10 February 2024

Panitia pemilihan Distrik (PPD) Wadangku 


Redaksi & Potret: Admin